Sigit mengatakan, Polri telah membentuk tim khusus terkait adanya kelompok judi yang kabur ke luar negeri.
"Kami kerja sama dengam Imigrasi, Interpol dan terbitkan red notice mengajukan police to police menangkap lima tersangka. Beberapa tersangka yang ada dan melintas di lima kepolisian negara sahabat, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina," papar Sigit.
Menurut Sigit, seluruh tersangka yang kabur ke luar negeri saat ini telah dibawa kembali ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
Terkait judi, Dit Siber Bareskrim Polri menangangi kasus 12 website judi online dengan 19 tersangka, 17 ditangkap 2 DPO. Polda Metro satu website dengan 14 tersangka, 13 tangkap dan dua DPO.