sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Ungkap 1.154 Kasus Judi Online dan 2.378 Judi Konvensional Selama 2022

News editor Puteranegara
31/12/2022 19:05 WIB
Polri mengungkap 2.378 perkara judi konvensional dan 1.154 kasus judi online sepanjang 2022.
Polri Ungkap 1.154 Kasus Judi Online dan 2.378 Judi Konvensional Selama 2022. (Foto: MNC Media).
Polri Ungkap 1.154 Kasus Judi Online dan 2.378 Judi Konvensional Selama 2022. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri terus melakukan pemberantasan terhadap kasus kejahatan tindak pidana perjudian di seluruh Indonesia. 

"Terkait judi konvensional, kami mengungkap 2.378 perkara. Ini mengalami peningkatan 448 perkara atau 23,2 persen bila dibandingkan dengan 2021," kata Sigit dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).

Sementara terkait kasus judi online, Sigit menyebut, Polri mengungkap 1.154 perkara. Jumlah itu mengalami peningkatan 575 perkara dibanding 2021. 

"Kemudian kami melakukan pembekuan terhadap 906 rekening judi bersama dengan Kemenkominfo dan melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi," ujar Sigit. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement