IDXChannel - PT Pos Indonesia (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk merebut kembali 25 aset yang masih diduduki pihak ketiga atau pihak swasta, dan badan pemerintah.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia, Endy Pattia, mengatakan aset-aset perseroan nantinya dirampas Kejagung melalui Pusat Pemulihan Aset. Setelah itu, barang atau harta bernilai nilai ekonomi tersebut akan dioptimalkan, baik difungsikan atau disewakan ke pihak lain.
“Ada 25 asetan lagi yang dikerjasamakan lagi untuk pemulihan ya, ya kita optimalkan, dipakai kembali oleh PT Pos bisa, disewakan juga bisa, diusahakan,” ujar Endy saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Endy mengatakan, mayoritas aset Pos Indonesia berada di Jawa dan luar Pulau Jawa. Misalnya, di Sumedang dan Cimahi, Jawa Barat (Jabar). “Rata-rata di luar Jawa (di Jawa sudah aman) sampai saat ini mudah-mudahan aman ya. (di Jawa?) 5-an ya di Jawa, di Sumedang, Cimahi itu yang besar dua itu,” paparnya.
Menurut dia, Pos Indonesia terus melakukan upaya pemulihan aset negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal dengan menggandeng Kejaksaan Agung. Pemulihan aset tersebut diharapkan mendorong pendapatan perseroan dari usaha pengelolaan aset.
Sebelumnya, nilai aset yang berhasil dirampas Kejagung dan dipulihkan mencapai Rp30 miliar. Aset ini berupa gedung dan tanah yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Aksi perampasan aset perusahaan, lanjut dia, lantaran banyak aset-aset Pos Indonesia yang selama ini diduduki oleh pihak ketiga. Misalnya, aset perseroan berupa aset Ruko Jatiland yang berada di Ternate, Maluku Utara, yang sudah diambil alih.
“Pemulihan aset ini akan memberikan pemasukan bagi negara dengan nilai miliaran rupiah. Aset yang telah dipulihkan akan kami kelola dan optimalkan melalui skema sewa atau kerja sama lainnya yang dilakukan secara legal,” jelas Endy.
Beberapa aset yang telah berhasil dilakukan pemulihan baru-baru ini di antaranya aset milik Pos Indonesia yang berlokasi di Jalan Alun-alun Timur nomor 3, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aset dengan nomor SHGB No.00026/Malangbong tersebut berhasil dipulihkan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Senin 22 Januari 2024 lalu dan telah dikembalikan kepada Pos Indonesia pada tanggal 22 Januari 2024.
Upaya tersebut dilaksanakan selain dengan Kejaksaan RI, Keberhasilan pemulihan dan pengembalian aset negara tersebut, juga melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut, Kepolisian Resor Garut, Kepolisian Sektor Malangbong, Komando Rayon Militer Malangbong, Camat Malangbong dan Pemerintah Kabupaten Garut.
Selain itu, Pos Indonesia dan Kejaksaan juga berhasil melakukan skema pemulihan aset dari pihak ketiga yang tidak berhak pada aset di Cikini, aset Tinombo, aset Ruko Jatiland di Ternate dan aset Sumedang. Saat ini aset tersebut sedang dilakukan kajian pemanfaatannya.
Pemulihan aset Pos Indonesia juga dilakukan dengan skema penelusuran dan pengembalian melalui mekanisme lelang. Skema ini dilakukan pada lokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kota Ternate.
Dari skema penelusuran aset di tiga daerah tersebut, pihaknya mencatat total laku lelang dan telah diserahkan kepada Pos Indonesia mencapai sebesar Rp6.760.000.699 (Rp6,76 miliar).
“Kami bersama Kejaksaan RI, saat ini sedang melakukan upaya pemulihan aset di Cimahi. Sehingga kami berharap dalam waktu dekat dapat lebih dioptimalkan dalam penggunaan dan pemanfaatannya,” kata Endy.
(FRI)