sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pos Indonesia Gandeng Kejagung Rampas Kembali 25 Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

News editor Suparjo Ramalan
19/02/2024 16:34 WIB
PT Pos Indonesia menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk merebut kembali 25 aset yang masih diduduki pihak ketiga atau pihak swasta, dan badan pemerintah.
Pos Indonesia Gandeng Kejagung Rampas Kembali 25 Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga. (Foto: MNC Media)
Pos Indonesia Gandeng Kejagung Rampas Kembali 25 Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pos Indonesia (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk merebut kembali 25 aset yang masih diduduki pihak ketiga atau pihak swasta, dan badan pemerintah.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia, Endy Pattia, mengatakan aset-aset perseroan nantinya dirampas Kejagung melalui Pusat Pemulihan Aset. Setelah itu, barang atau harta bernilai nilai ekonomi tersebut akan dioptimalkan, baik difungsikan atau disewakan ke pihak lain. 

“Ada 25 asetan lagi yang dikerjasamakan lagi untuk pemulihan ya, ya kita optimalkan, dipakai kembali oleh PT Pos bisa, disewakan juga bisa, diusahakan,” ujar Endy saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Endy mengatakan, mayoritas aset Pos Indonesia berada di Jawa dan luar Pulau Jawa. Misalnya, di Sumedang dan Cimahi, Jawa Barat (Jabar). “Rata-rata di luar Jawa (di Jawa sudah aman) sampai saat ini mudah-mudahan aman ya. (di Jawa?) 5-an ya di Jawa, di Sumedang, Cimahi itu yang besar dua itu,” paparnya.

Menurut dia, Pos Indonesia terus melakukan upaya pemulihan aset negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal dengan menggandeng Kejaksaan Agung. Pemulihan aset tersebut diharapkan mendorong pendapatan perseroan dari usaha pengelolaan aset.

Sebelumnya, nilai aset yang berhasil dirampas Kejagung dan dipulihkan mencapai Rp30 miliar. Aset ini berupa gedung dan tanah yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Aksi perampasan aset perusahaan, lanjut dia, lantaran banyak aset-aset Pos Indonesia yang selama ini diduduki oleh pihak ketiga. Misalnya, aset perseroan berupa aset Ruko Jatiland yang berada di Ternate, Maluku Utara, yang sudah diambil alih.

“Pemulihan aset ini akan memberikan pemasukan bagi negara dengan nilai miliaran rupiah. Aset yang telah dipulihkan akan kami kelola dan optimalkan melalui skema sewa atau kerja sama lainnya yang dilakukan secara legal,” jelas Endy. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement