Bahkan, kata dia, PPATK telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memerangi kejahatan seksual anak.
"Data yang terhimpun di tahun 2024 mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia," kata Natsir.
"Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)