"Imbauan pemerintah melalui inmendagri no 53 tahun 2022 meminta kepada kita tetap harus berhati-hati, karena Pandemi belum berakhir. Kepada Satgas penanggulangan covid harus tetap sosialisasi dan melaksanakan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsi yang sudah menjadi tanggungjawabnya, agar masyarakat dimonitor dan diawasi. Satgas ada, belum dibubarkan," jelas Sekda.
"Jik ada masyarakat yang bergejala, cepat lakukan tindakan sebagaimana seperti dulu. Masyarakat juga untuk terus berhati-hati dan waspada. Selalu pakai masker jika di ruang tertutup, di banyak kerumunan, dan juga ketika sedang mengalami gangguan pernapasan" lanjut dia.
Lebih jauh Eman mengingatkan agar masyarakat tetap membiaskan kebiasaan yang telah dilakukan saat pandemi menggila. Dengan demikian, peluang mereka untuk tetap dalam keadaan sehat, akan lebih besar.
"Intinya bagaimana kita harus tetap hati-hati, waspada. Budaya yang sudah kita laksanakan sama-sama, bisa dibiasakan. Lakukan langkah yang biasa kita lakukan pada saat dulu terjadi musibah," beber dia.
(NDA)