IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu telah mengumumkan pencabutan PPKM. Namun, bukan lantas diartikan bahwa Pandemi Covid 19 telah berakhir.
"Pak presiden hanya mencabut pemberlakuan PPKM, bukan menyatakan pandemi covid 19 berakhir. Mengingat pernyataan pencabutan covid 19 menjadi kewenangan WHO," kata Sekda Pemkab Majalengka Eman Suherman.
Presiden, jelas dia, melihat bahwa virus wabah covid 19 sudah mulai landai, walaupun di masyarakat masih ada, tetapi tidak separah sebelumnya.
"Tentu ini salah satunya karena masyarakat kita sudah dibekali dengan vaksin. Kondisi ini lebih tepat dikatakan kondisi transisi, yaitu dari pandemi menjadi endemi," terang Eman.
Kendati Presiden sudah mencabut PPKM, lanjut dia, tetapi tidak menghilangkan keberadaan Satgas Covid. Ditegaskannya, Satgas Covid masih akan melakukan tugasnya seperti sebelumnya, tetapi disesuaikan dengan kondisi.
"Imbauan pemerintah melalui inmendagri no 53 tahun 2022 meminta kepada kita tetap harus berhati-hati, karena Pandemi belum berakhir. Kepada Satgas penanggulangan covid harus tetap sosialisasi dan melaksanakan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsi yang sudah menjadi tanggungjawabnya, agar masyarakat dimonitor dan diawasi. Satgas ada, belum dibubarkan," jelas Sekda.
"Jik ada masyarakat yang bergejala, cepat lakukan tindakan sebagaimana seperti dulu. Masyarakat juga untuk terus berhati-hati dan waspada. Selalu pakai masker jika di ruang tertutup, di banyak kerumunan, dan juga ketika sedang mengalami gangguan pernapasan" lanjut dia.
Lebih jauh Eman mengingatkan agar masyarakat tetap membiaskan kebiasaan yang telah dilakukan saat pandemi menggila. Dengan demikian, peluang mereka untuk tetap dalam keadaan sehat, akan lebih besar.
"Intinya bagaimana kita harus tetap hati-hati, waspada. Budaya yang sudah kita laksanakan sama-sama, bisa dibiasakan. Lakukan langkah yang biasa kita lakukan pada saat dulu terjadi musibah," beber dia.
(NDA)