Ia juga melarang ASN yang menjalani WFH bekerja di kafe. Jika aturan itu dilanggar, maka Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi.
“Bekerja di luar rumah karena itu tidak menjadi work from home, apalagi kalau di kafe-kafe kami tidak mengizinkan,” ucapnya.
(Nadya Kurnia)