Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Dalam beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ memang resmi dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang wajib diwaspadai.
Menurut Romo Syafii, pencegahan terbaik dilakukan dengan memberikan edukasi yang tepat dan terukur kepada para siswa agar mereka tidak mudah terpapar. Materi pencegahan ini nantinya akan disisipkan ke dalam sistem yang sudah berjalan.
“Dan dari caranya, tentu dengan memberikan pemahaman pada anak-anak didik kita, agar tidak dipengaruhi oleh budaya itu. Maka dari itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” katanya.
Rencananya, kurikulum tersebut akan disusun berdasarkan tingkatan usia sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.
“Memberikan pemahaman dan tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau menengah, pertama 1, 2, 3, dan atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu, mereka bisa memahami betapa berbahayanya penyebaran budaya LGBT,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)