Selanjutnya, pada operasi kedua yang dilaksanakan pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan tiga orang pelaku usaha beserta barang bukti berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batu bara hasil penambangan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas pengangkutan batu bara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan. Batu bara hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek.
Dari aktivitas ilegal tersebut, diperkirakan potensi kehilangan pendapatan negara mencapai sekitar Rp95,9 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor royalti ditaksir mencapai sekitar Rp8,6 miliar.
Polres Muara Enim menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.