Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama tersebut juga mengapresiasi capaian DPR dari sisi legislasi. Ari berharap capaian yang sudah cukup baik tidak menyurutkan DPR untuk melakukan tugas pengawasan terhadap Pemerintah.
“DPR tidak boleh kendor dalam mengkoreksi tugas-tugas eksekutif,” tegasnya.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan sebanyak 64 UU sejak awal periode tahun 2019. DPR bersama Pemerintah dan DPD RI juga tengah meneruskan pembahasan 13 Rancangan Undang Undang yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
(SAN)