Purbaya menambahkan bahwa durasi tiga bulan ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data jika merasa masih berhak, atau beralih menjadi peserta mandiri.
"Tadi pertanyaannya tambah 11 juta jadi gimana? Ya bertambah 11 juta, tapi kan 3 bulan kemudian ini kan dikasih waktu. Kalau abis ya abis, kalau bisa pemutakhiran ya pemutakhiran, atau kalau mau bayar, bayar sendiri. Jadi ter-cover betul,” tutur Purbaya.
Purbaya tidak menampik bahwa proses yang terjadi di Februari 2026 kurang terukur. Penghapusan 11 juta orang dalam satu waktu tanpa sosialisasi yang matang dianggap sebagai penyebab utama kegaduhan di masyarakat.
"Jadi yang kemarin kan enggak adilnya kenapa? Karena tiba-tiba di Februari ada 11 juta dalam satu bulan. Kan kaget semua karena belum ada tahapan-tahapan yang terukur waktu itu ya,” ujarnya.
Purbaya mengatakan biasanya penonaktifan penerima PBI JK tidak sebanyak itu. Sehingga menimbulkan protes di masyarakat.