Ia menuturkan, DJP terus terbuka terhadap pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yaitu:
1.kring pajak 1500200
2. Email ke [email protected]
3. Situs pajak.go.id
4. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP.
(NIA)
Ia menuturkan, DJP terus terbuka terhadap pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yaitu:
1.kring pajak 1500200
2. Email ke [email protected]
3. Situs pajak.go.id
4. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP.
(NIA)