Pahala menegaskan, kepemilikan harta yang besar bagi pejabat menjadi suatu hal yang wajar. Akan tetapi, dalam kasus Rafael, Pahala menilai kejanggalan timbul karena jabatan Rafael yang merupakan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Jumbo (hartanya) bukannya dilarang, kalau lihat di announcement (pengumuman), banyak yang jumbo (LHKPN-nya) yang jadi masalah profilnya tidak match, kecuali profilnya match tidak apa-apa," jelas Pahala.
Oleh karena itu, Pahala menegaskan, jajarannya akan melakukan pengecekan guna mengetahui sumber datangnya harta Rafael yang dinilai tidak sesuai dengan jabatannya.
"Nah mungkin yang akan kita (KPK) lakukan segera melakukan pengecekan detailnya, datangnya dari mana?" tutur Pahala.