Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan beredarnya foto berisi daftar kendaraan yang diklaim tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai awal Juni 2026. Informasi tersebut menyebut pembatasan dilakukan berdasarkan merek kendaraan dan kapasitas mesin.
Adapun kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang berlaku saat ini mengacu pada pengaturan volume pembelian harian, bukan berdasarkan merek kendaraan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Dalam aturan itu, pembelian Solar subsidi untuk mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan angkutan umum roda empat diperbolehkan membeli hingga 80 liter per hari.
Adapun angkutan umum roda enam atau lebih memiliki batas pembelian maksimal 200 liter per hari. Sementara kendaraan layanan publik dibatasi hingga 50 liter per hari.