Aturan serupa juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Batas pembelian yang sama juga diterapkan untuk kendaraan layanan publik, yakni maksimal 50 liter per hari.
(Shifa Nurhaliza Putri)