sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ramai Larangan Beli Pertalite per 1 Juni, Pertamina: Informasi Itu Hoaks

News editor Rohman Wibowo
24/05/2026 09:08 WIB
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Ramai Larangan Beli Pertalite per 1 Juni, Pertamina: Informasi Itu Hoaks. (Foto: Ilustrasi)
Ramai Larangan Beli Pertalite per 1 Juni, Pertamina: Informasi Itu Hoaks. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026. Perseroan menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan hingga saat ini tidak ada arahan pemerintah maupun regulator terkait pembatasan distribusi Pertalite berdasarkan merek kendaraan atau kapasitas mesin tertentu.

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” kata Roberth dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (24/5/2026).

Dia menegaskan distribusi dan layanan penyaluran Pertalite saat ini masih berjalan normal. Menurutnya, implementasi program subsidi tepat yang dijalankan perusahaan juga tidak berkaitan dengan daftar kendaraan tertentu yang disebut dilarang membeli BBM subsidi.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan beredarnya foto berisi daftar kendaraan yang diklaim tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai awal Juni 2026. Informasi tersebut menyebut pembatasan dilakukan berdasarkan merek kendaraan dan kapasitas mesin.

Adapun kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang berlaku saat ini mengacu pada pengaturan volume pembelian harian, bukan berdasarkan merek kendaraan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Dalam aturan itu, pembelian Solar subsidi untuk mobil pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan angkutan umum roda empat diperbolehkan membeli hingga 80 liter per hari.

Adapun angkutan umum roda enam atau lebih memiliki batas pembelian maksimal 200 liter per hari. Sementara kendaraan layanan publik dibatasi hingga 50 liter per hari.

Aturan serupa juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Batas pembelian yang sama juga diterapkan untuk kendaraan layanan publik, yakni maksimal 50 liter per hari.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement