IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) RI melarang masyarakat untuk tak mengadopsi anak korban gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Larangan ini dikeluarkan usai banyak beredarnya postingan di media sosial terkait pengadopsian anak tanpa melalui prosedur.
"Larangan melakukan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak pada korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur tanpa melalui prosedur,"dikutip dalam akun Instagram @kemensosri, Selasa (29/11/2022).
Kemensos menegaskan bahwa himbauan tersebut di diberikan untuk masyarakat yang tidak melakukan pengangkatan anak/adopsi tanpa melalui prosedur yang sah sesuai hukum.
Lebih lanjut, Kemensos mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan anak hilang atau anak yang mengalami keterpisahan melalui saluran telepon Command Center Kementerian Sosial RI nomor Command Center 171 atau Dinas Sosial setempat.
Selain itu, pelaporan terkait anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun anak yang ditemukan juga dapat dilakukan melalui saluran telepon, SMS dan Whatsapp kepada Contact Person Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.