Selain itu, Kementerian PU dan Korlantas Polri juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya tertuang aturan pembatasan angkutan barang, pengaturan lalu lintas berupa one way, contra flow, dan ganjil-genap, serta pengaturan pada penyeberangan.
"Aturan pembatasan angkutan barang dilakukan untuk keselamatan jutaan masyarakat yang akan pergi mudik dan bukan untuk membatasi usaha melainkan mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang bisa sama-sama berjalan dengan lancar dan selamat," katanya.
Dia menambahkan, berbagai stakeholders lainny saat ini juga tengah mengecek keseiapan jalur mudik, melakukan perbaikan jalan Provinsi dan Kab/kota serta keselamatan kapal, membuat kebijakan pengendalian fenomena lokal pasar tumpah, lokasi wisata dan perlintasan sebidang, mengecek kesiapan masjid sebagai rest area ramah pemudik, serta meningkatkan keamanan dan keselamatan di simpul-simpul transportasi.
"Koordinasi dengan berbagai pihak dibutuhkan agar terbentuk sinkronisasi yang lebih baik antar pengambil kebijakan dalam kelancaran pelaksanaan Angkutan Lebaran 2026," ujarnya.
(NIA DEVIYANA)