"Kita memerlukan regulasi yang dapat mendukung perkembangan filantropi yaitu yang memudahkan dalam berderma dan memperkuat akuntabilitas pelaku, bukan untuk mengekang aktivitas filantropi, yang selama ini telah berjalan dengan baik," jelasnya.
Selain itu Akademisi dan Anggota Badan Pengawas Perhimpunan Filantropi Indonesia, Kristianto Silalahi mengatakan terkait Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (UU-PUB) perlu pembaruan peraturan tersebut mengingat banyak hal yang sudah berubah seiring waktu.
“Kita perlu regulasi filantropi di Indonesia karena yang namanya penyimpangan dan pelanggaran sangat mungkin terjadi. UU PUB tahun 1961 tentu dalam perkembangannya sudah banyak yang berubah, sehingga konteksnya sudah berbeda dan butuh penyegaran," ujar Kristianto.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.