Muknis menambahkan, banyak pihak menyayangkan kejadian yang menimbulkan kerusakan dan merugikan banyak pihak.
Terkait isu yang beredar terjadi penganiayaan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan kekerasan terhadap pekerja perempuan, Muknis menekankan, isu tersebut tidak benar.
Penyerangan terhadap karyawan terjadi saat jam operasional pabrik berlangsung, sehingga aktivitas terhenti dan menimbulkan kerusakan parah dan penjarahan di 100 mess karyawan tenaga kerja lokal, perempuan dan tenaga kerja asing. Serta sekitar 6 alat berat dan kendaraan operasional milik perusahaan terbakar.
“Mereka juga menyerang TKA agar berhenti bekerja. Dan setelah muncul kericuhan, mereka kemudian membakar dan menjarah mess perempuan tenaga kerja lokal, hingga menjarah mess TNI kemudian membakarnya,” ungkapnya.