IDXChannel - Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan pendahulunya Anwar Usman. Dia menduduki kursi Ketua MKN setelah mengucap sumpah dalam sidang Pleno khusus di Gedung MK I, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo mengucapkan sumpahnya untuk memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
"Memegang teguh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo saat membacakan sumpahnya.
Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup pada Kamis (9/11/2023).
Namun, publik dibuat penasaran terkait gaji yang diterima oleh ketua MK. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.