Dalam Pasal 3 PP 55/2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas.
Sementara, gaji ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan besaran gaji ketua MK adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk besaran tunjangan yang didapatkan selama sebulan yakni Rp121.609.000.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK kurang lebih sekitar Rp126,649 juta per bulan.
(NIY)