sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Respons ESDM soal 10 Pegawai Jadi Terdakwa Korupsi Tukin

News editor Atikah Umiyani/MPI
03/11/2023 22:30 WIB
Kementerian ESDM buka suara mengenai penetapan 10 pegawai Ditjen Minerba sebagai terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).
Respons ESDM soal 10 Pegawai Jadi Terdakwa Korupsi Tukin. (Foto MNC Media)
Respons ESDM soal 10 Pegawai Jadi Terdakwa Korupsi Tukin. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp27.616.428.154 miliar. Uang tersebut hasil dari pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

Para terdakwa adalah Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS). 

Kemudian Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement