Menurut jaksa, para terdakwa diduga mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM berasal dari tukin tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tukin bulanan yang diterima. Caranya dengan menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali setiap bulan.
Uang sejumlah Rp27,6 miliar itu kemudian dibagi-bagikan kepada para terdakwa, berikut perinciannya:
1. Abdullah sebesar Rp355.486.628 (Rp355 juta)
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167 (Rp2,5 miliar)
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604.014.825 (Rp1,6 miliar)
4. Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090 (Rp4,1 miliar)
5. Hendi sebesar Rp1.489.944.468 (Rp1,4 miliar)
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300 (Rp1,4 miliar)
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121 (Rp999 juta)
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929 (Rp4,7 miliar)
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176 (Rp1 miliar)
10. Lernhard Febian Sirait sebesar Rp9.150.434.450 (Rp9,1 miliar).
Jaksa mendakwa mereka melanggar UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(YNA)