sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ringankan Beban Finansial, Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS

News editor Kunthi Fahmar Sandy
23/04/2025 09:18 WIB
Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia.
Ringankan Beban Finansial, Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS (FOTO:iNews Media Group)
Ringankan Beban Finansial, Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bersifat opsional. 

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia.

Menurut Menkes, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. 

Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka.

Sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS. Hal ini menyebabkan praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka. Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement