sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ringankan Beban Finansial, Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS

News editor Kunthi Fahmar Sandy
23/04/2025 09:18 WIB
Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia.
Ringankan Beban Finansial, Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS (FOTO:iNews Media Group)
Ringankan Beban Finansial, Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS (FOTO:iNews Media Group)

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (kini Konsil Kesehatan Indonesia) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Dalam peraturan tersebut, Surat Tanda Registrasi Peserta (STR-P) PPDS/PPDGS diberikan sebagai bukti registrasi resmi bagi dokter dan dokter gigi peserta PPDS/PPDGS, yang disertai dengan tiga lembar salinan resmi dan dilegalisir.

Salinan pertama STR-P digunakan untuk kelengkapan administrasi di fasilitas pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Sementara itu, salinan kedua dan ketiga dapat digunakan untuk mengajukan SIP guna praktik mandiri sebagai dokter atau dokter gigi di luar kegiatan PPDS/PPDGS.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ruang kerja yang layak bagi para peserta pendidikan dokter spesialis.

“Kita ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan,” ujar Menkes Budi dalam keterangan pers Rabu (23/4/2025).

Ditegaskan juga PPDS berbasis rumah sakit (hospital-based) telah menerima insentif yang bukan berasal dari praktik luar. Dengan diberikannya izin praktik sebagai dokter umum, insentif untuk PPDS berbasis universitas (university-based) akan tetap diberikan oleh pemerintah.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement