IDXCHannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tuntutan tersebut pantas didapatkan Surya Darmadi. Sebab, korupsi yang dilakukan Surya merugikan keuangan dan perekonomian negara.
"Bagus itu, karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara bisa hukuman mati, dan dia dituntut seumur hidup," kata Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam, dikutip Jumat (10/2/2023).
Mahfud menilai kerugian perekonomian negara yang dilakukan Surya, sesuai dengan tuntutan jaksa, karena bos PT Duta Palma Group itu telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin.
"Karena sudah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usahanya, serta mencaplok tanah negara tanpa izin dan dia menikmati keuntungannya selama puluhan tahun," tuturnya.
"Jadi saya berharap kita semua tegas dengan korupsi karena itu uang rakyat," sambungnya.
Diketahui, Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 (Rp4,79 triliun) dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," katanya.
Lebih lanjut, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(FRI)