sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp73,9 Triliun, Mahfud MD Setuju Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup

News editor Riana Rizkia
10/02/2023 12:25 WIB
Mahfud MD setuju Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Rugikan Negara Rp73,9 Triliun, Mahfud MD Setuju Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup. (Foto: MNC Media)
Rugikan Negara Rp73,9 Triliun, Mahfud MD Setuju Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup. (Foto: MNC Media)

Diketahui, Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. Jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya. 

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 (Rp4,79 triliun) dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," katanya.

Lebih lanjut, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement