sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp73,9 Triliun, Mahfud MD Setuju Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup

News editor Riana Rizkia
10/02/2023 12:25 WIB
Mahfud MD setuju Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Rugikan Negara Rp73,9 Triliun, Mahfud MD Setuju Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup. (Foto: MNC Media)
Rugikan Negara Rp73,9 Triliun, Mahfud MD Setuju Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup. (Foto: MNC Media)

IDXCHannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tuntutan tersebut pantas didapatkan Surya Darmadi. Sebab, korupsi yang dilakukan Surya merugikan keuangan dan perekonomian negara. 

"Bagus itu, karena Surya Darmadi itu korupsinya merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara bisa hukuman mati, dan dia dituntut seumur hidup," kata Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam, dikutip Jumat (10/2/2023). 

Mahfud menilai kerugian perekonomian negara yang dilakukan Surya, sesuai dengan tuntutan jaksa, karena bos PT Duta Palma Group itu telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin. 

"Karena sudah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usahanya, serta mencaplok tanah negara tanpa izin dan dia menikmati keuntungannya selama puluhan tahun," tuturnya. 

"Jadi saya berharap kita semua tegas dengan korupsi karena itu uang rakyat," sambungnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement