sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara

News editor Arie Dwi Satrio
23/02/2023 17:22 WIB
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng divonis hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar atas kasus korupsi penyerobotan lahan sawit.
Rugikan Negara Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara (Foto: MNC Media)
Rugikan Negara Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara (Foto: MNC Media)

Untuk diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Surya Darmadi dihukum pidana penjara seumur hidup dan dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Surya Darmadi protes dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa. Surya tidak terima dengan tuntutan jaksa. Surya Darmadi menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement