sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Negara Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara

News editor Arie Dwi Satrio
23/02/2023 17:22 WIB
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng divonis hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar atas kasus korupsi penyerobotan lahan sawit.
Rugikan Negara Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara (Foto: MNC Media)
Rugikan Negara Rp78 Triliun, Bos Duta Palma Divonis 15 Tahun Penjara (Foto: MNC Media)

Selain pidana penjara dan denda, hakim jug menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dalam perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 dolar Amerika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. tak hanya itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

Namun demikian, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement