sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, DPR Setujui PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

News editor Binti Mufarida
25/08/2024 12:03 WIB
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada 2024 disetujui Komisi II DPR pada hari ini, Minggu (25/8).
Sah, DPR Setujui PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK (foto mnc media)
Sah, DPR Setujui PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK (foto mnc media)

IDXChannel - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Pilkada resmi disahkan. PKPU ini disetujui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada hari ini, Minggu (25/8).

Sehingga, PKPU Pilkada ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 dan 70. 

"Apakah bisa kita setuju? Setuju?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.

Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II dan peserta rapat langsung setuju.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan PKPU ini akan segera diundangkan.

"Ini adalah jaminan bahwa insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu akan kami harmonisasi dan selanjutnya dalam kesempatan pertama untuk segera diundangkan," kaa dia.

Berikut isi Putusan MK termuat dalam perubahan di Pasal 11 dan Pasal 14:

Pasal 11

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1) kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten atau kota tersebut;

2) kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten atau kota tersebut

3) kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten atau kota tersebut; dan

4) kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten atau kota tersebut.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan

Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement