IDXChannel - Honorer Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Ubaidah Nabhan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Ia mengatakan, uang harian guna keperluan makan dan minum SYL di rumah dinas bukan Rp3 juta tapi Rp1,5 juta.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi di ruang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
“Mengenai anggaran rumah tangga ya, makan minum setiap hari, apakah uang itu saudara yang minta atau diserahkan ke saudara?,” tanya hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang.
“Ada Pak Sugih yang mengelolanya,” jawabnya.
“Pak Sugih yang mengelola, memang ada anggarannya itu kan?,” tanya hakim.
“Iya,” timpal Ubaidah.
“Apakah itu atas permintaan saudara atau memang bagaimana?,” tanya hakim.