Pahala Nainggolan menyampaikan, sedianya terdapat 124 penyelenggara negara di kabinet Merah Putih. Namun, satu sisanya dilantik lebih akhir, sehingga batas waktu melaporkan LHKPN juga lebih mundur.
"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan (LHKPN)," kata Pahala.
Pahala menjelaskan, 123 penyelenggara itu terbagi dalam dua kategori yaitu sebanyak 65 pejabat yang pernah melaporkan LHKPN sebelumnya dan 58 penyelenggara negara baru yang belum pernah melaporkan LHKPN.
Mereka yang pernah menjabat pada periode pemerintahan masuk dalam golongan reguler, sehingga masih bisa melaporkan LHKPN tahun 2024-nya paling lambat 31 Maret 2025.