"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya," katanya kepada wartawan usai diperiksa.
Dia mengatakan, secara khusus ditanya perihal fungsi dan kewenangan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga diperkirakan mencapai Rp1 triliun tersebut.
"Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai Menkominfo," jelasnya.
Johnny mengaku, akan siap menghadiri pemeriksaan untuk kedua kali jika nantinya kembali dipanggil oleh penyidik dalam kasus tersebut.
"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai pemimpin Kementerian, pembantu Presiden di bidang komunikasi informatika, saya tetap menghormatinya," ujarnya.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada tahun 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.