ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant dan sejumlah pemimpin Hamas yang berkuasa di Jalur Gaza. Hakim ICC yang berpusat di Den Haag dapat memerintahkan hukuman penjara hingga 30 tahun dan dalam keadaan luar biasa hukuman seumur hidup.
Surat perintah penangkapan tersebut secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC wajib menangkapnya jika dia memasuki wilayah mereka.
ICC telah menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan selama krisis di Jalur Gaza selama setahun ke belakang. Operasi militer Israel telah menewaskan lebih dari 40 ribu orang di wilayah Palestina tersebut. (Wahyu Dwi Anggoro)