IDXChannel - Lokasi tilang uji emisi di DKI Jakarta akan berpindah-pindah di setiap pekannya. Ke depan, beberapa ruas jalan di daerah Jakarta Timur, Jakarta Barat hingga Jakarta Selatan, akan menjadi lokasi uji emisi.
"Tempat uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas. Jadi misalnya jalan Gatot Subroto, padat terus. Nanti jalannya dari penyangga masing-masing jalan seperti Kalimalang, terus Lenteng Agung, Daan Mogot ini nanti akan kita berputar demikian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Latif mengatakan, ruas jalan yang nantinya dijadikan tempat uji emisi harus mempunyai lahan yang bisa menampung kendaraan. Hal tersebut untuk menghindari adanya kemacetan saat pelaksanaan uji emisi.
"Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," kata dia.
"Karena kita dalam penindakan ini kita memerlukan alat, tentunya yang mempunyai alat KLH ini, dan kita sebagai petugas kepolisian akan membackup kegiatan tersebut," lanjutnya.
Latif meminta masyarakat untuk mengikuti uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama polisi dan stakeholder terkait. Dia menegaskan, uji emisi penting dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Uji emisi kan sudah kita sampaikan, tempatnya pun sudah kita tentukan, saya harapkan masyarakat juga sudah mengantisipasi, datanglah ke bengkel-bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi sehingga kendaraanya sudah layak pakai atau tidak," pungkasnya.
Sanksi tilang bagi warga yang kendaraannya gagal uji emisi mulai diterapkan hari ini. Pembayaran tilang emisi tidak berbeda dengan tilang pelanggaran lalu lintas lainnya yakni bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya.
Sebagai informasi, warga yang sepeda motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp250 ribu. Sedangkan mobil yang tidak lolos uji emisi didenda Rp500 ribu. (NIY)