Latif meminta masyarakat untuk mengikuti uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama polisi dan stakeholder terkait. Dia menegaskan, uji emisi penting dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Uji emisi kan sudah kita sampaikan, tempatnya pun sudah kita tentukan, saya harapkan masyarakat juga sudah mengantisipasi, datanglah ke bengkel-bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi sehingga kendaraanya sudah layak pakai atau tidak," pungkasnya.
Sanksi tilang bagi warga yang kendaraannya gagal uji emisi mulai diterapkan hari ini. Pembayaran tilang emisi tidak berbeda dengan tilang pelanggaran lalu lintas lainnya yakni bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya.
Sebagai informasi, warga yang sepeda motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp250 ribu. Sedangkan mobil yang tidak lolos uji emisi didenda Rp500 ribu. (NIY)