sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sidang Johnny G Plate, JPU Hadirkan 2 WNA China dan 5 Dirut Perusahaan Telekomunikasi

News editor Bachtiar Rojab
24/08/2023 12:11 WIB
JPU menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate dalam kasus korupsi Bakti Kominfo pada Kamis (23/8/2023).
Sidang Johnny G Plate, JPU Hadirkan 2 WNA China dan 5 Dirut Perusahaan Telekomunikasi. (Foto: MNC Media)
Sidang Johnny G Plate, JPU Hadirkan 2 WNA China dan 5 Dirut Perusahaan Telekomunikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo pada Kamis (23/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan delapan saksi dalam kasus tersebut.

Mereka dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement