sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Begini Ungkapan Johnny G Plate

News editor Bachtiar Rojab
04/07/2023 13:23 WIB
Johnny melalui kuasa hukumnya menyebut dakwaan JJPU terkait rugikan negara Rp8 triliun tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Begini Ungkapan Johnny G Plate. (Foto: Bachtiar/MNC Media)
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Begini Ungkapan Johnny G Plate. (Foto: Bachtiar/MNC Media)

IDXChannel - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang tersebut terkait korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Dalam kesempatan itu, Johnny melalui kuasa hukumnya menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Bahkan, Ia juga menyebut bahwa dirinya tidak berniat untuk korupsi dalam pembangunan menara tersebut.

“Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Tak hanya itu, kuasa hukumnya menyebut, Ia sebenarnya telah sejalan dengan instruksi pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pemerataan digitalisasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement