IDXChannel - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang tersebut terkait korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Dalam kesempatan itu, Johnny melalui kuasa hukumnya menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Bahkan, Ia juga menyebut bahwa dirinya tidak berniat untuk korupsi dalam pembangunan menara tersebut.
“Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Tak hanya itu, kuasa hukumnya menyebut, Ia sebenarnya telah sejalan dengan instruksi pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pemerataan digitalisasi.