IDXChannel - Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, kembali digelar.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023) ini mengagendakan pembacaan pleidoi dari Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Dalam pleidoinya, Anang menyebutkan selama ini dirinya salah menilai eks Menkominfo, Johnny G. Plate.
"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang saat membacakan pleidoinya.
Dalam proses pengungkapan hukum, dia awalnya menduga Johnny akan bersikap ksatria dengan mengayomi sebagai pimpinan. Namun, Johnny malah bersikap layaknya pengecut dalam proses persidangan.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah tapi dalam kasus ini, ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," kata Anang.