sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Dirut BAKTI Bacakan Pleidoi, Sebut Johnny G. Plate Baik tapi Pengecut

News editor Nur Khabibi/MPI
01/11/2023 13:46 WIB
Dalam pleidoinya, Anang menyebutkan selama ini dirinya salah menilai eks Menkominfo, Johnny G. Plate.
Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, kembali digelar. (Nur Khabibi/MPI)
Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrasrtuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo, kembali digelar. (Nur Khabibi/MPI)

"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," sambungnya.

Anang juga menyesali perbuatannya yang tidak mengungkapkan secara gamblang tentang kebenaran dalam proyek tersebut di persidangan. Menurutnya, hal itu ia lakukan dengan pertimbangan akan memberikan manfaat atau malah menjadi mudarat.

"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadi lebih bermanfaat, atau bahkan mendapatkan mudarat," ucapnya.

Sebelumnya, Anang Achmad Latif resmi dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Anang, juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement