sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Begini Ungkapan Johnny G Plate

News editor Bachtiar Rojab
04/07/2023 13:23 WIB
Johnny melalui kuasa hukumnya menyebut dakwaan JJPU terkait rugikan negara Rp8 triliun tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Begini Ungkapan Johnny G Plate. (Foto: Bachtiar/MNC Media)
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun, Begini Ungkapan Johnny G Plate. (Foto: Bachtiar/MNC Media)

Namun, lanjutnya, yang berkembang dan menjadi atensi publik justru narasi bahwa fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.

“Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Mantan Sekjen NasDem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement