IDXChannel - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang tersebut terkait korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Dalam kesempatan itu, Johnny melalui kuasa hukumnya menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Bahkan, Ia juga menyebut bahwa dirinya tidak berniat untuk korupsi dalam pembangunan menara tersebut.
“Bahwa tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Tak hanya itu, kuasa hukumnya menyebut, Ia sebenarnya telah sejalan dengan instruksi pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pemerataan digitalisasi.
Namun, lanjutnya, yang berkembang dan menjadi atensi publik justru narasi bahwa fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.
“Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Mantan Sekjen NasDem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
(FRI)