"Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," lanjutnya.
*Persidangan Sempat Tertunda*
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama sepekan. Pasalnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL berkaitan sah tidaknya penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sedianya dilakukan pada Senin (30/10/2023) ini. Namun, sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan itu ditunda.
Saat itu, kubu KPK selaku Termohon dalam gugatan tersebut tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pihak pengadilan, yang mana surat itu sempat disebutkan hakim tunggal yang menangani perkara itu dalam persidangan pada hari ini.
Dalam surat itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lainnya. Di situ, KPK meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama tiga pekan.