sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Silmy Karim hingga Kakanwil Imigrasi Jabar Dinonaktifkan dari Jabatan usai Ditetapkan Tersangka

News editor Jonathan Simanjuntak
04/06/2026 13:44 WIB
Silmy Karim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga asing. Silmy lantas langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Silmy Karim hingga Kakanwil Imigrasi Jabar Dinonaktifkan dari Jabatan usai Ditetapkan Tersangka (FOTO:iNews Media Group)
Silmy Karim hingga Kakanwil Imigrasi Jabar Dinonaktifkan dari Jabatan usai Ditetapkan Tersangka (FOTO:iNews Media Group)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Agus menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik agar proses penyidikan berjalan lancar.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," tutur Agus.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement