Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Dia menjelaskan jika dengan BPJS Kesehatan satu ruangan inap terdapat enam pasien, dengan sistem KRIS hanya terisi empat pasien saja.
Dengan banyaknya berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut, diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi.
(NIA)