sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Dugaan Korupsi BBM Rp415,6 Miliar, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan

News editor Rizky Fauzan
11/11/2022 18:11 WIB
Pertamina menyebut kasus dugaan korupsi jual beli BBM yang merugikan negara Rp451,6 miliar berawal dari piutang macet PT AKT.
Soal Dugaan Korupsi BBM Rp415,6 Miliar, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan. (Foto: MNC Media)
Soal Dugaan Korupsi BBM Rp415,6 Miliar, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memberi penjelasan terkait dugaan kasus korupsi jual beli BBM dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus tersebut tengah diusut Bareskrim Polri karena ditaksir merugikan negara hingga Rp451,6 miliar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan kasus tersebut bermula dari piutang macet PT AKT yang timbul atas pelaksanaan perjanjian jual beli BBM industri 2009-2012.

"AKT belum melaksanakan seluruh kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sejak 2012," kata Irto saat dihubungi MNC Portal, Jumat (11/11/2022).

Irto menuturkan, Pertamina Patra Niaga telah melakukan sejumlah langkah untuk menagih piutang tersebut, namun tidak pernah terbayar.

Dia membeberkan, PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016, di mana AKT sepakat membayar utang ke PPN mulai tahun 2019. Namun, sampai saat ini tidak pernah dibayarkan.

PPN telah melakukan langkah-langkah untuk proses penagihan piutang tersebut namun tidak pernah terbayar. Dia menambahkan, PPN telah melakukan penagihan realisasi pembayaran hutang berkali-kali, bahkan terakhir di Juni dan Okt 2022.

"Pada dasarnya PPN patuh pada seluruh keputusan hukum dan sedang terus melakukan upaya  untuk mendapatkan pembayaran dari AKT," ucap Irto.

Sementara itu, Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Nilai kerugian negara atas dugaan korupsi BBM ini ditaksir mencapai Rp 451,6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo menerangkan, pihaknya terus mencari barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Ada tiga kantor yang digeledah pada Rabu, 9 November 2022.

Adapun, Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Karet Jaksel, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat, Jaksel dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan, Jakpus.

"Kami mencari barang bukti atau alat bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Pada kasus ini, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.

Cahyono menguraikan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga terjadi pada periode 2009-2012. Surat perjanjian ditandatangani Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT.

"Dalam kontraknya itu, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter per-bulan. Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT Pertamina Patra Niaga menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I). Sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II)," papar dia.

Cahyono menyebut, Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliar.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.

Cahyono menerangkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut, Cahyono menerangkan Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT. Selain itu, tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran dari PT AKT sejak tahun 2009 sampai 2012.

"Bahwa BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU NO. 07/PDT SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp451.663.843.083,20," ujar dia.

(FRI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement