“Nanti teman-teman kalau andaikata memang sudah ada informasi terbaru kita akan sampaikan ke teman-teman, sejauh ini seperti itu,” kata dia.
Kejagung sebelumnya mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, dan KKKS 2018-2023. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kerugian Rp193,7 triliun, itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, jadi perkiraan. Tentunya ahli, ahli keuangan sedang melakukan penghitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun ada kerugian negara yang fix setelah perhitungan ahli,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Senin kemarin.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan karena kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tahun 2018-2023. Pihaknya pun masih menunggu audit BPK.
“Pastinya kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” tuturnya.